Bawaslu PPU: Peran Aktif Masyarakat Penting untuk Awasi Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten PPU terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam melakukan pengawasan pilkada.

Denada S Putri
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:00 WIB
Bawaslu PPU: Peran Aktif Masyarakat Penting untuk Awasi Pilkada 2024
Kantor Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU). [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap, partisipasi masyarakat mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar berlangsung aman dan damai.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu PPU Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Edwin Irawan belum lama ini.

"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, jadi diharapkan partisipasi masyarakat melakukan pengawasan agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman dan damai," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (11/07/2024).

Ia melanjutkan, kesuksesan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pesta demokrasi, tidak diukur dari jumlah temuan pelanggaran. Ia menyatakan, apabila tidak ada peserta maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran atau tidak ada pelanggaran yang diproses, Bawaslu juga dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik.

Baca Juga:Basri-Chusnul Lolos Verifikasi KPU Bontang, Siap Maju Pilkada 2024

Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada membantu Bawaslu, dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran. Ketika masyarakat menemukan ada pelanggaran pilkada diminta segera melapor kepada Bawaslu Kabupaten PPU untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu Kabupaten PPU terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam melakukan pengawasan pilkada.

"Kami imbau dan ajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta awasi pelaksanaan pilkada," ucapnya.

Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten PPU juga melakukan sosialisasi menyangkut peran masyarakat dalam pengawasan tahapan pilkada.

Sosialisasi yang diadakan itu dihadiri sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga:Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali

"Diharapkan partisipasi masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan pemilihan calon bupati dan wakil bupati, serta calon gubernur dan wakil gubernur yang diselenggarakan pada 27 November 2024," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini