Bawaslu Balikpapan Temukan Sederet Kejanggalan dalam Coklit KPU

Dia memberkan, ada pantarlih yang belum melaksanakan coklit.

Denada S Putri
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:59 WIB
Bawaslu Balikpapan Temukan Sederet Kejanggalan dalam Coklit KPU
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menyoroti pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemuktahiran data yang dilakukan KPU terhitung sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2024. Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti menyebut, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, menemukan prosedur coklit tidak sesuai dengan Undang-undang  

Di antaranya, terdapat petugas coklit bukan pantarlih atau tidak memiliki Surat Keputuas (SK) (joki). Pantarlih tidak melengkapi elemen data pada stiker coklit.

"Pantarlih dalam melakukan coklit tidak mencocokan antara daftar pemilih dan identitas pemilih yakni KK dan atau e-KTP. Pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi pemilih secara langsung," ucapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (10/07/2024).

Dia memberkan, ada pantarlih yang belum melaksanakan coklit. Lalu, ada pula pantarlih yang tidak merespon atas pencegahan dan koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan dan/atau Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga:Gagal Nikah, Pria Balikpapan Mendekam di Penjara Usai Gasak Uang SPBU

Tak cuma itu, katanya, ada Pantarlih yang tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit. Serta, ada Pantarlih yang  melakukan coklit terhadap pemilih yang meninggal dan pantarlih tidak menggunakan atribut atau identitas.

"Lalu pantarlih yang tidak mencatatkan jumlah pemilih Disabilitas pada stiker coklit dan pantarlih yang merasa keberatan saat diawasi Panwaslu Kelurahan," tuturnya.

Sedangkan, katanya, dari sisi akurasi data, terdapat pemilih dalam satu KK yang berbeda TPS. Ada pemilih yang sulit didatangi secara langsung.  Banyaknya keluhan warga terkait perampingan TPS.

Kemudian, jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih lansia lebih dari 1 kilometer. Serta, pemilih meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian.

"Pemilih meninggal setelah dilakukan dicoklit. Terdapat pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, danatau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan bersama ini mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Balikpapan agar dapat segera ditindaklanjuti kepada jajarannya,” jelasnya.

Baca Juga:Bawaslu Kaltim Temukan Kejanggalan Coklit: Stiker Tak Ditempel, Kartu Keluarga Hilang!

Kata dia, Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Termasuk melindungi hak-hak ini dengan memastikan bahwa semua pemilih memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dirugikan dalam proses coklit.

Bawaslu Kota Balikpapan mengajak partisipasi masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dalam proses coklit. Memastikan vasilidatas data dan proses coklit sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jika menemukan dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian data pada proses coklit ataupun belum terdaftar sebagai pemilih agar dapat melaporkan hal tersebut pada Posko Kawal Hak Pilih melalui hotline di nomor (62 821-2708-8691) atau secara offline dengan datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini