Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali

Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil PPU telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.

Denada S Putri
Senin, 08 Juli 2024 | 14:45 WIB
Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban administrasi kependudukan guna menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka itu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo belum lama ini. Ia mengatakan, penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifkan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tak aktif.

Ia melanjutkan, upaya menonaktifkan kartu keluarga itu mampu mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.

"Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi hal lain," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (08/07/2024).

Baca Juga:750 Pegawai Sepaku Tak Perlu Uji Kompetensi Jadi Pegawai IKN?

Administrasi lain tersebut seperti untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek, pengurusan rekening bank, hingga daftar pemilih tetap.

Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil PPU telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.

Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).

"Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir," ujarnya.

Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.

Baca Juga:Pantai Nipah-nipah Melesat ke 50 Besar Desa Wisata Terbaik Indonesia!

Ia menegaskan, apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga maupun dinas dukcapil.

"Sebelum dilaporkan ke Kemendagri," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini