Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali

Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil PPU telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.

Denada S Putri
Senin, 08 Juli 2024 | 14:45 WIB
Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban administrasi kependudukan guna menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka itu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo belum lama ini. Ia mengatakan, penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifkan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tak aktif.

Ia melanjutkan, upaya menonaktifkan kartu keluarga itu mampu mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.

"Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi hal lain," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (08/07/2024).

Baca Juga:750 Pegawai Sepaku Tak Perlu Uji Kompetensi Jadi Pegawai IKN?

Administrasi lain tersebut seperti untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek, pengurusan rekening bank, hingga daftar pemilih tetap.

Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil PPU telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.

Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).

"Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir," ujarnya.

Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.

Baca Juga:Pantai Nipah-nipah Melesat ke 50 Besar Desa Wisata Terbaik Indonesia!

Ia menegaskan, apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga maupun dinas dukcapil.

"Sebelum dilaporkan ke Kemendagri," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini