Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali

Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil PPU telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.

Denada S Putri
Senin, 08 Juli 2024 | 14:45 WIB
Waspada Penyalahgunaan Hak! Pemkab PPU Blokir KK Tak Aktif, Buktikan Keberadaan untuk Buka Kembali
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban administrasi kependudukan guna menghindari penyalahgunaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka itu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo belum lama ini. Ia mengatakan, penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifkan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tak aktif.

Ia melanjutkan, upaya menonaktifkan kartu keluarga itu mampu mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.

"Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi hal lain," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (08/07/2024).

Baca Juga:750 Pegawai Sepaku Tak Perlu Uji Kompetensi Jadi Pegawai IKN?

Administrasi lain tersebut seperti untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek, pengurusan rekening bank, hingga daftar pemilih tetap.

Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil PPU telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.

Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).

"Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir," ujarnya.

Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.

Baca Juga:Pantai Nipah-nipah Melesat ke 50 Besar Desa Wisata Terbaik Indonesia!

Ia menegaskan, apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga maupun dinas dukcapil.

"Sebelum dilaporkan ke Kemendagri," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini