SuaraKaltim.id - Pemerintah saat ini tengah menggodok insentif untuk melancarkan relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Walaupun rinciannya belum final, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas optimistis, pemindahan ini bakal membawa perubahan positif dalam budaya kerja ASN, yang lebih adaptif terhadap teknologi dan lebih responsif terhadap tuntutan zaman.
Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi transformasi birokrasi menuju model yang lebih agile. Melansir dari AyoBandung.co--Jaringan Suara.com, menurut Azwar Anas, insentif untuk ASN yang pindah ke IKN akan mencakup percepatan kenaikan pangkat dan tambahan anggaran khusus.
Meskipun begitu, rincian angka pasti insentif tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan (Menkeu). Selain itu juga, sedang dirumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN bersama Menkeu.
Baca Juga:Jalan Menuju IKN Berlumpur, Pemotor Ini Viral Komat-kamit Berdoa di Samping Truk
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan gambaran soal insentif untuk ASN yang pindah ke daerah 3T akan serupa dengan yang diberikan kepada dokter yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil.
Namun, meskipun sudah ada rencana untuk mengalokasikan insentif tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati masih menahan diri untuk memberikan komentar lebih lanjut. Dia menyatakan, arahan lebih lanjut akan mengikuti koordinasi lebih lanjut dengan Menteri PANRB.
Untuk diketahui, relokasi ASN ke IKN direncanakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai setelah Agustus mendatang. Pembangunan hunian untuk ASN sendiri dijadwalkan akan selesai pada bulan November, dengan target rampung untuk 47 tower.
Keputusan untuk memberikan insentif kepada ASN yang bersedia pindah ke IKN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong administrasi publik yang lebih merata dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, perlunya kejelasan mengenai rincian insentif ini menjadi perhatian utama bagi para ASN yang berpotensi untuk direlokasi.
Baca Juga:Air, Listrik, dan Internet di IKN Siap untuk 17 Agustus, Kata Menteri PUPR
Dengan demikian, meskipun rencana insentif sudah tersedia, proses perhitungan ulang dan koordinasi antara Menteri PANRB dan Menkeu masih menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam relokasi ini.