Bawaslu Balikpapan Fokus pada TPS Khusus untuk Pemilih Non-Domisili KTP di Pilkada 2024

Ahmadi Aziz menyatakan, TPS khusus akan disediakan untuk pemilih. Di mana, pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sesuai KTP-nya.

Denada S Putri
Senin, 15 Juli 2024 | 16:00 WIB
Bawaslu Balikpapan Fokus pada TPS Khusus untuk Pemilih Non-Domisili KTP di Pilkada 2024
Ilustrasi TPS. (Antara)

“Di luar dari lokasi khusus, kami dua minggu yang lalu ini sudah melakukan identifikasi permasalahan yang terjadi selama proses coklit. Banyak item yang sudah kami press rilis, memang satu KK itu beda TPS itu nggak boleh,” ujar Ahmadi.

Pengurangan TPS juga menjadi perhatian Bawaslu. “Ini jadi perhatian jangan sampai salah satu menurunkan partisipasi pemilih, adalah penyederhanaan atau pengurangan TPS itu,” katanya.

Selain itu, masalah di Hidayatullah terkait pemisahan antara laki-laki dan perempuan juga perlu penanganan khusus.

“Ini yang semakin menjadi soal di Hidayatullah, soal TPS yang ini kearifan lokal di dalamnya kan tidak boleh bergabung antara laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam aturan itu tidak boleh dipisah satu KK,” tuturnya.

Baca Juga:Rahmad Mas'ud Dapat Rekomendasi NasDem untuk Pilwalkot Balikpapan 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini