Habis Dipecat, Pria di Balikpapan Sikat Tas Berisi Uang Rp 5 Juta!

Pelaku juga mengaku aksi nekatnya itu baru pertama kali dan tidak tahu isi tas sebelum mengambilnya.

Denada S Putri
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:00 WIB
Habis Dipecat, Pria di Balikpapan Sikat Tas Berisi Uang Rp 5 Juta!
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Balikpapan Utara. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial P (42) warga Gunung Malang,  Balikpapan, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri di kawasan Gunung Kawi, Balikpapan Tengah. 

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu menjelaskan kejadian bermula saat pelaku melihat tas tergantung di motor. 

Tanpa pikir panjang, dia langsung menggasak secara spontan ketika pemilik tas sedang berada di rumah temannya.

"Pelaku melihat kesempatan dan langsung mengambil tas yang berisi dua handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta," ungkap Ipda Elfra, disadur Selasa (16/07/2024).

Baca Juga:Tiga Daerah di Kaltim Berpotensi Rawan pada Pilkada 2024, Akmal Malik: Waspadai Samarinda, Balikpapan, dan Kukar!

Kepada polisi, pelaku negara mencuri lantaran mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 4 Juli 2024 lalu, dan sangat terdesak oleh kebutuhan finansial keluarga.

"Saya benar-benar terpaksa melakukan ini karena tidak punya pekerjaan dan harus mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutur P kepada awak media.

Pelaku juga mengaku aksi nekatnya itu baru pertama kali dan tidak tahu isi tas sebelum mengambilnya.

"Saya tidak tahu ada uang di dalam tas, hanya ambil begitu saja," tambahnya.

Ia mengaku tidak menduga jika tas tersebut ternyata berisi dua handphone dan uang tunai hampir Rp 5 juta, yang kemudian digunakan P untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan biaya sekolah anaknya.

Baca Juga:KPU Balikpapan Siap Rumuskan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024, Termasuk di Lapas dan Rutan

Disisi lain, Ipda Elfra menambahkan bahwa P memiliki catatan kriminal sebelumnya dan saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat atas kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk kasus pencurian ini, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Ipda Elfra.

Ipda Elfra juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada karena kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan.

Kontributor : Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak