Habis Dipecat, Pria di Balikpapan Sikat Tas Berisi Uang Rp 5 Juta!

Pelaku juga mengaku aksi nekatnya itu baru pertama kali dan tidak tahu isi tas sebelum mengambilnya.

Denada S Putri
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:00 WIB
Habis Dipecat, Pria di Balikpapan Sikat Tas Berisi Uang Rp 5 Juta!
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Balikpapan Utara. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial P (42) warga Gunung Malang,  Balikpapan, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri di kawasan Gunung Kawi, Balikpapan Tengah. 

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu menjelaskan kejadian bermula saat pelaku melihat tas tergantung di motor. 

Tanpa pikir panjang, dia langsung menggasak secara spontan ketika pemilik tas sedang berada di rumah temannya.

"Pelaku melihat kesempatan dan langsung mengambil tas yang berisi dua handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta," ungkap Ipda Elfra, disadur Selasa (16/07/2024).

Baca Juga:Tiga Daerah di Kaltim Berpotensi Rawan pada Pilkada 2024, Akmal Malik: Waspadai Samarinda, Balikpapan, dan Kukar!

Kepada polisi, pelaku negara mencuri lantaran mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 4 Juli 2024 lalu, dan sangat terdesak oleh kebutuhan finansial keluarga.

"Saya benar-benar terpaksa melakukan ini karena tidak punya pekerjaan dan harus mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutur P kepada awak media.

Pelaku juga mengaku aksi nekatnya itu baru pertama kali dan tidak tahu isi tas sebelum mengambilnya.

"Saya tidak tahu ada uang di dalam tas, hanya ambil begitu saja," tambahnya.

Ia mengaku tidak menduga jika tas tersebut ternyata berisi dua handphone dan uang tunai hampir Rp 5 juta, yang kemudian digunakan P untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan biaya sekolah anaknya.

Baca Juga:KPU Balikpapan Siap Rumuskan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024, Termasuk di Lapas dan Rutan

Disisi lain, Ipda Elfra menambahkan bahwa P memiliki catatan kriminal sebelumnya dan saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat atas kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk kasus pencurian ini, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Ipda Elfra.

Ipda Elfra juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada karena kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan.

Kontributor : Arif Fadillah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini