KPU Balikpapan Siap Rumuskan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024, Termasuk di Lapas dan Rutan

Ia menjabarkan, alasannya karena pada Pilkada nanti, bukan hanya memilih Gubernur Kaltim saja, melainkan Wali Kota Balikpapan juga.

Denada S Putri
Minggu, 14 Juli 2024 | 18:30 WIB
KPU Balikpapan Siap Rumuskan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024, Termasuk di Lapas dan Rutan
Komisioner KPU Balikpapan Muhammad Rizal. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan merumuskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabar tersebut disampaikan Komisioner KPU Balikpapan Muhammad Rizal dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Lokasi Khusus di Swiss Belhotel, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

Ia mengatakan, TPS Lokasi Khusus tersebut di antaranya seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), daerah bencana, tempat rehabilitas dan lainnya.

“Mudah-mudahan kita juga akan merumuskan untuk perusahaan-perusahaan yang mana didalamnya terdappat konsentrasi jumlah karyawan yang bekerja dengan sangat banyak sehingga kita bisa menambah partisipasi pemilih di pilkada 2024,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (14/07/2024).

Baca Juga:Balikpapan Tak Aman Bagi Perempuan dan Anak? DP3AKB Lakukan Upaya Maksimal

Ia menjabarkan, alasannya karena pada Pilkada nanti, bukan hanya memilih Gubernur Kaltim saja, melainkan Wali Kota Balikpapan juga. Sehingga, perlu ada kolaborasi bersama untuk mensukseskan pesta demokrasi di Balikpapan.

“Sehingga memang kita perlu, berbicara bersama, berembuk, bekerja sama, berkolaborasi bersama-sama, untuk menghadapi atau menyambut pesta demokrasi yang memang pada dasarnya secara marathon dilaksanakan di 2024. Kemarin kita baru saja menyelesaikan Pemilu di tanggal 4 Februari kemudian di lanjutkan di 27 November untuk Pilkada,” jelasnya.

Ia menjelaskan, seluruh warga negara memiliki hak untuk memilih sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Kecuali putusan pengadilan maupun anggota TNI dan Polri.

“Pada dasarnya seperti ini, seluruh warga negara itu memiliki hak pilih, kecuali dia dicabut hak pilihnya oleh pengadilan atau secara bertugas sebagai anggota TNI- Polri  itu yang tidak memiliki hak pilih. Sisanya kita harus bisa membuka keran seluas-luasnya, sebesar-besarnya agar masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan itu bisa memberikan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya,” ucapnya

Ia mengungkapkan, warga binaan atau mereka yang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan memiliki hak memilih seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nonor 7 Tahun 2024.

Baca Juga:Hadir di Teritip, Pemkot Balikpapan Bakal Bangun Sirkuit Bertaraf Internasional

“Jadi untuk warga binaan dari lapas dan rutan meskipun dia berada tidak pada rumahnya, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan menggunakan prinsip-prinsip yang sudah ada pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” tambahnya.

Lebih lanjut, saat ini telah masuk tahapan pemutahiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah di laksanakan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024

“Dari situ nanti kita akan mengetahui dan menggodok sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU sampai kita pada akhirnya nanti di bulan November untuk menetapkan DPT, pemilih pindahan, DPTb dan DPK. Kita juga akan menetapkan berapa peserta atau berapa DPTb di TPS Lokasi khusus. Harapannya dari semua itu adalah meningkatkan kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi pemilih,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak