DPD PDIP Kaltim Ajukan Isran-Hadi sebagai Pasangan Calon Pilgub ke DPP

Ia menyatakan, langkah itu menjadi upaya PDIP demi menghindari dominasi calon tunggal dalam kontestasi pemilihan gubernur di Kaltim.

Denada S Putri
Selasa, 16 Juli 2024 | 20:14 WIB
DPD PDIP Kaltim Ajukan Isran-Hadi sebagai Pasangan Calon Pilgub ke DPP
Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kabar tersebut disampaikan Ketua DPD PDIP Kaltim, Safaruddin. Ia menegaskan dukungan itu komitmen untuk Isran-Hadi.

"Kami menegaskan komitmen untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dengan mengusung pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Dukungan ini sedang berproses ke DPP. Jadi tunggu saja," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (16/07/2024).

Ia menyatakan, langkah itu menjadi upaya PDIP demi menghindari dominasi calon tunggal dalam kontestasi pemilihan gubernur di Kaltim. Untuk diketahui, Rudy Mas'ud dan Seno Aji sudah mengantongi 41 kursi sebagai modal maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim.

Baca Juga:Budisatrio Gantikan Andi Harun Pimpin DPD Gerindra, Seno Aji Beber Alasannya

“Kami mengusulkan Isran-Hadi supaya masyarakat memiliki pilihannya dan menghindari calon tunggal. Saat ini, proses pengusungan masih berlangsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan," ucapnya.

Namun, Safaruddin menekankan PDIP Kaltim tetap fokus pada proses pengusungan Isran-Hadi ke DPP.

“Kami ingin masyarakat menyaksikan kompetisi politik yang kompetitif. Jangan sampai Pilgub tahun ini hanya dijajaki oleh pasangan calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong,” ujarnya. 

Kompetisi politik itu, menurutnya, tersebut adalah Pilgub 2018 dengan empat pasangan calon yang bertarung, dan dinilai menunjukkan semangat kompetisi politik sehat.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon harus diusung oleh partai atau gabungan partai dengan representasi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setingkat hasil pemilu terakhir.

Baca Juga:Dukungan PPP Dinanti, Rudy-Seno atau Isran-Hadi?

Dalam konteks DPRD Kaltim, pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari paling tidak 11 kursi dari total 55 kursi yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini