IKN Terabaikan di Era Prabowo? Rocky Gerung Ungkap Prediksinya

Jika pemindahan tetap dilakukan, selama periode jabatannya, Prabowo hanya akan mengurusi masalah tersebut.

Denada S Putri
Kamis, 18 Juli 2024 | 14:30 WIB
IKN Terabaikan di Era Prabowo? Rocky Gerung Ungkap Prediksinya
Prabowo Subianto saat berkunjung ke IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto diduga sudah memutuskan akan berkantor di Jakarta selama menjabat sebagai kepala negara dan bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dugaan itu datang dari Pengamat Politik Rocky Gerung.

Pasalnya, menurut Rocky Gerung, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memiliki beberapa kerumitan. Mulai dari teknis sampai ke etisnya.

Sehingga katanya, jika pemindahan tetap dilakukan, selama periode jabatannya, Prabowo hanya akan mengurusi masalah tersebut.

"Jadi kalau Pak Prabowo jadi presiden selama 5 tahun dia cuma ngurus IKN doang, pemindahan IKN yang rumit betul secara teknis maupun secara etis, jadi kelihatannya kita bisa pastikan Prabowo menginginkan dan sudah memutuskan saya kira untuk berkantor di Jakarta," ucapnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga:Progres Pemasangan Bilah Garuda di IKN, Cuaca Hujan Masih Jadi Kendala

Sementara diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya Keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (05/06/2024).

Hingga kini, Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Baca Juga:Sinergi Kota Penyangga, Balikpapan Berbenah, Sambut Konektivitas IKN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini