SuaraKaltim.id - Sejak awal pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), perencanaan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah telah disusun.
Rencananya jumlah ASN yang akan dipindahkan pemerintah ke IKN pada 2024-2045 mendatang sebanyak 100.023 orang.
Jumlah itu terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan juga jabatan fungsional 95.803 orang.
Sementara, pemindahan ASN atau PNS ke IKN ini memiliki berbagai kriteria yang harus terpenuhi.
Baca Juga:Pro Kontra IKN Masih Menggema, Ridwan Kamil Sebut Ada yang Ingin Menggagalkan
Kriteria bagi PNS yang pindah ke IKN tertuang dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berikut ini rinciannya:
1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan paling rendah atau minimal Diploma 3 (D-3)
2. Memperhatikan batas usia saat pensiun
3. Data kinerja ASN atau PNS dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan dan kinerja 80 persen pegawai.
4. Data penilaian potensi dan kompetensi.
Baca Juga:Netizen Geram Calon Paskibraka Perempuan di IKN Dapat Komentar Tak Senonoh
Selain itu, adapula kriteria khusus yang harus dipenuhi dari para ASN yang akan dipindah ke IKN:
1. Mempunyai kemampuan untuk multitasking
2. Memiliki nilai-nilai berakhlak dalam menghadapi prinsip-prinsip IKN, sebagai berikut:
- Kolaborasi
- Akuntabilitas
- Adaptabilitas
- Kompetensi
3. Memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian dari BKN
Nantinya, para PNS ini diharapkan mampu untuk menjalankan visi dan misi transformasi cara kerja baru di IKN.
Di antaranya yaitu kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), serta visi pemerintahan pintar.