Rugi Rp 50 Juta, Penipuan Berkedok Penerimaan Bintara Polri Kembali Terjadi di Berau

Menurut keterangan, kejadian ini berawal pada Minggu (17/03/2024) di Kecamatan Sambaliung. Tersangka menyatakan bahwa koneksinya di Mabes Polri bisa membantu anak korban.

Denada S Putri
Senin, 29 Juli 2024 | 18:30 WIB
Rugi Rp 50 Juta, Penipuan Berkedok Penerimaan Bintara Polri Kembali Terjadi di Berau
Ilustrasi penerimaan bintara Polri. [Ist]

SuaraKaltim.id - Burhan Syarifuddin (51), seorang tersangka penipuan, dipamerkan oleh Polres Berau dalam siaran pers pada Senin (29/07/2024). Burhan diduga terlibat dalam kasus penipuan yang menargetkan orang tua dari seorang pemuda yang ingin menjadi bintara polisi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa transfer dana, kartu pers, dan rekaman percakapan telepon. Total uang yang berhasil diambil dari korban mencapai Rp 50 juta.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menjanjikan korban agar anaknya bisa lolos menjadi bintara polisi tanpa harus mengikuti tes.

Korban terpedaya karena tersangka mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Mabes Polri dengan pangkat inspektur jenderal (bintang dua).

Baca Juga:Gas 3 Kg Langka di Berau, Diduga Oknum Tak Miskin Borong Gas Bersubsidi

Menurut keterangan, kejadian ini berawal pada Minggu (17/03/2024) di Kecamatan Sambaliung. Tersangka menyatakan bahwa koneksinya di Mabes Polri bisa membantu anak korban untuk diterima sebagai anggota polisi dengan membayar imbalan sebesar Rp 150 juta. Korban akhirnya percaya dan mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 50 juta.

Suasana press rilis kasus penipuan berkedok penerimaan polisi tanpa tes. [kaltimtoday.co]
Suasana press rilis kasus penipuan berkedok penerimaan polisi tanpa tes. [kaltimtoday.co]

"Sehingga korban ini percaya dan korban kemudian mentransfer sejumlah uang namun secara bertahap sampai Rp 50 juta," ujar Kapolres, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/07/2024).

Puluhan juta rupiah yang telah diberikan dianggap sebagai uang muka, dan sisa pembayaran akan dilakukan setelah anaknya dinyatakan lolos seleksi. Namun, setelah hasil rekrutmen diumumkan, anak korban ternyata tidak terdaftar sebagai calon siswa.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sambaliung. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman empat tahun penjara.

"Ini menjadi pembelajaran untuk semua orangtua, jika masuk dalam instansi kepolisian tidak dipungut biaya apapun alias gratis," imbau Kapolres.

Baca Juga:OPD Berau Kembali Tercoreng, Dugaan Korupsi PAD Capai Rp 1,7 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini