Ia kembali menegaskan bahwa dalam janji kampanye Jokowi tidak ada pembahasan mengenai pemindahan ibu kota dan tiba-tiba dia menetapkannya. Dalam hal pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dinilai hanya sebagai bentuk justifikasi saja.
Hal itu dilakukan untuk menunjukkan agar seolah–olah proses demokrasi berlangsung di Indonesia. Namun, sesungguhnya yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi prosedural bukan demokrasi substansi dalam penetapan memindahkan ibu kota.