SuaraKaltim.id - Badan Bank Tanah memenangkan gugatan atas klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja,
Melansir dari ANTARA, ia sendiri menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujarnya, disadur dari ANTARA, Kamis (22/08/2024).
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga:Progres Infrastruktur IKN 2024: Rp 41,41 Triliun Digelontorkan, Ini Rinciannya
Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.
Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libell,“ demikian bunyi amar putusan tersebut.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.
Baca Juga:Usia Hidup Bisa Bertambah 10 Tahun di IKN, Kata Basuki Hadimuljono
Dalam pertimbangannya, kata Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.
- 1
- 2