SuaraKaltim.id - Dua remaja di Bontang ditangkap polisi karena ketahuan membeli sabu dan mengedarkannya kembali pada Sabtu (07/09/2024) lalu. Keduanya ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Dilokasi penangkapan itu juga polisi meringkus pemasok sabu yaitu WA (32).
Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu adalah warga Kelurahan Api-Api dan masih punya hubungan keluarga dengan WA (32) yang diringkus di lokasi sama. Mirisnya salah satu tersangka itu masih duduk di bangku SMA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua remaja itu membeli sabu dengan cara urunan bersama teman. Dari hasil urunan itu terkumpullah uang senilai Rp 1,1 juta yang kemudian dipakai membeli sabu dari WA.
"Kedua tersangka ini masih remaja. Sudah mengedar sabu. Kemudian membeli ke tersangka WA yang ditangkap di lokasi sama," ucap AKP Rihard Nixon, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/09/2024).
Baca Juga:Kerugian Rp 130,5 Miliar, 13 Gugatan Perdata Diajukan Terhadap Pemkot Bontang, Anggaran Terancam?
Lebih lanjut, saat digrebek, Polisi melihat RW membuang sabu di bawah tangga 1 poket dengan berat 0,95 gram dan uang tunai hasil urunan Rp 1,1 juta.
Kedua tersangka ini kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka sering jual sabu ke teman sebayanya. Statusnya pengedar," sambungnya.
Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Pasangan Basri-Chusnul Daftar di KPU Bontang: 'Independen' Menjadi Sorotan