SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri Bontang menerima total 13 gugatan perdata umum yang mengugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota dalam tempo 2 bulan terakhir.
Dalam laman Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bontang, seluruh gugatan didaftarkan dua periode yakni 6 penggugat perusahaan teregister pada Rabu (14/08/2024) lalu. Kemudian 7 di antaranya penggugat perorangan yang teregister pada akhir Juli 2024 lalu. Total kerugian yang digugat dengan nilai fantastis yaitu Rp 130,5 miliar.
Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik saat dikonfirmasi, Senin (01/09/2024) ini. Katanya, mereka mengugat dengan alasan kerugian yang disebabkan adanya proyek dikerjakan oleh Pemkot Bontang. Kendati begitu, dirinya belum bisa membeberkan pokok perkara secara detail, karena proses persidangan masih berlanjut.
Dari total 13 gugatan ini, didampingi oleh dua kuasa hukum. Sedangkan untuk perorangan penggugat didampingi kuasa hukum Rostan. Kemudian, 6 penggugat perusahaan didampingi oleh kuasa hukum Ngabidin.
Baca Juga:Pengerjaan Stadion Lang-lang Baru Capai 15%, Masyarakat Bontang Diminta Sabar
"Total 13 penggugat. Mereka masing-masing melampirkan petitum dengan perhitungan kerugian bervariasi. Ini tengah berproses untuk persidangannya," ucap I Ngurah Manik, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, untuk ke 7 gugatan perorangan sudah masuk babak akhir persidangan. Setelah proses media tidak menemukan kesepakatan apapun. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada Jumat (05/09/2024) mendatang.
Lalu, untuk 6 perusahaan sudah menjalani sidang pertama. Kendati begitu berdasarkan SIPP para tergugat tidak hadir kemudian akan berlanjut juga pada Jumat mendatang.
"Silahkan untuk detailnya nanti bisa datang saat persidangan, yang jelas kita tengah berproses saat ini," sambungnya.
Jaringan media ini juga sempat mewawancarai Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Edy Prabowo pada awal Agustus 2024 lalu. Ia mengatakan gugatan itu ditujukan pada proyek lampau berkisar di tahun 2006.
Baca Juga:Bakhtiar Wakkang Kecewa, Tak Dapat Dukungan dari NasDem, Arahkan Dukungan ke Basri-Chusnul
Proyek di antaranya Penerapan Jalan Umum (PJU) dan penanganan banjir yaitu penurapan. Langkah Pemkot Bontang yaitu penanganan perkara dengan tim yang sudah dibentuk. Di dalamnya ada unsur Bagian Hukum Setkot Bontang.
"Gugatan itu ditujukan ke proyek masa lalu di tahun 2006. Tim sudah dibentuk," ucap Edy Prabowo saat itu.
Tak hanya itu, jaringan media ini juga mengkonfirmasi Kuasa Hukum 6 Perusahaan yang mengugat yaitu Ngabidin. Katanya perusahaan ini menggugat Pemkot dalam hal proyek yang terselenggara pada 2007 lalu.
Beberapa kontraktor saat itu sempat menggugat juga di 2013. Kemudian gugatan itu dikabulkan sampai tingkatan kasasi. Kemudian pada 2014 lalu Pemkot Bontang melakukan ganti rugi.
"Kalau yang sekarang ini mereka yang kemarin tidak ikut mengugat. Jasi sekarang baru digugat dengna nilai kerugian bervariasi," ucap Ngabidin.
Berikut nama perusahaan dan perorangan yang melakukan gugatan ke Pemkot Bontang :
- CV Rana Gemilang yang teregiater pada Rabu (14/08/2024) menggugat perdata dengan kerugian Rp 2,3 miliar
- CV Putra Kharisma yang teregister Rabu (14/08/2024) menggugat perdata Rp 840 juta
- CV Widas Perkasa teregister Rabu (14/08/2024) dengan mrngugat perdata Rp 1,2 miliar
- CV Tandung Mayang perkara teregister Rabu (14/08/2024) menggugat perdata nilai Rp 3,6 miliar
- CV Khosugi perkara Rabu (14/08/2024) menggugat perdata nilai Rp 928 juta
- PT Kelaprindo perkara Rabu (14/08/2024) mengugat perdata dengan kerugian Rp 3,4 miliar
- Perorangan M Rian perkara teregister pada Selasa (30/07/2024) mengugat perdata kerugian Rp 19,2 miliar
- Perorangan M Jefri Maulana teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 17, 7 miliar
- Perorangan Sri Wahyuni teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 22,2 miliar
- Perorangan Risfani teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 16,5 miliar
- Perorangan M Jefri Maulana teregister Jumat (19/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 14,2 miliar
- Perorangan Mochamad Toyib teregister Kamis (18/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 20,8 miliar
- Perorangan Faisal Rizal teregister Kamis (18/07/2024) dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar