Kerugian Rp 130,5 Miliar, 13 Gugatan Perdata Diajukan Terhadap Pemkot Bontang, Anggaran Terancam?

Tak hanya itu, jaringan media ini juga mengkonfirmasi Kuasa Hukum 6 Perusahaan yang mengugat yaitu Ngabidin.

Denada S Putri
Senin, 02 September 2024 | 16:00 WIB
Kerugian Rp 130,5 Miliar, 13 Gugatan Perdata Diajukan Terhadap Pemkot Bontang, Anggaran Terancam?
Kantor Wali Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri Bontang menerima total 13 gugatan perdata umum yang mengugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota dalam tempo 2 bulan terakhir. 

Dalam laman Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bontang, seluruh gugatan didaftarkan dua periode yakni 6 penggugat perusahaan teregister pada Rabu (14/08/2024) lalu. Kemudian 7 di antaranya penggugat perorangan yang teregister pada akhir Juli 2024 lalu. Total kerugian yang digugat dengan nilai fantastis yaitu Rp 130,5 miliar.

Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik saat dikonfirmasi, Senin (01/09/2024) ini. Katanya, mereka mengugat dengan alasan kerugian yang disebabkan adanya proyek dikerjakan oleh Pemkot Bontang. Kendati begitu, dirinya belum bisa membeberkan pokok perkara secara detail, karena proses persidangan masih berlanjut. 

Dari total 13 gugatan ini, didampingi oleh dua kuasa hukum. Sedangkan untuk perorangan penggugat didampingi kuasa hukum Rostan. Kemudian, 6 penggugat perusahaan didampingi oleh kuasa hukum Ngabidin. 

Baca Juga:Pengerjaan Stadion Lang-lang Baru Capai 15%, Masyarakat Bontang Diminta Sabar

"Total 13 penggugat. Mereka masing-masing melampirkan petitum dengan perhitungan kerugian bervariasi. Ini tengah berproses untuk persidangannya," ucap I Ngurah Manik, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com. 

Lebih lanjut, untuk ke 7 gugatan perorangan sudah masuk babak akhir persidangan. Setelah proses media tidak menemukan kesepakatan apapun. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada Jumat (05/09/2024) mendatang. 

Lalu, untuk 6 perusahaan sudah menjalani sidang pertama. Kendati begitu berdasarkan SIPP para tergugat tidak hadir kemudian akan berlanjut juga pada Jumat mendatang. 

"Silahkan untuk detailnya nanti bisa datang saat persidangan, yang jelas kita tengah berproses saat ini," sambungnya. 

Jaringan media ini juga sempat mewawancarai Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Edy Prabowo pada awal Agustus 2024 lalu. Ia mengatakan gugatan itu ditujukan pada proyek lampau berkisar di tahun 2006.

Baca Juga:Bakhtiar Wakkang Kecewa, Tak Dapat Dukungan dari NasDem, Arahkan Dukungan ke Basri-Chusnul

Proyek di antaranya Penerapan Jalan Umum (PJU) dan penanganan banjir yaitu penurapan. Langkah Pemkot Bontang yaitu penanganan perkara dengan tim yang sudah dibentuk. Di dalamnya ada unsur Bagian Hukum Setkot Bontang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini