SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merilis 117 lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024 ini. Lowongan itu diumumkan dengan mencantumkan estimasi gaji.
Hal itu tertuang dalam pengumuman B/800.1.2.2/510/BKPSDM/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2024.
Untuk formasi terbagi dua, tenaga kesehatan 34 orang dengan kisaran gaji dimulai Rp 6 juta hingga Rp 51 juta hal itu ergantung jabatan. Dari pengumuman itu, terlihat gaji paling tinggi adalah dokter spesialis, paling rendah untuk dokter spesialis minimal Rp 20 juta.
Sementara, formasi umum jumlahnya gajinya bervariasi. Dimulai Rp 6,9 juta sampai Rp 11 juta. Nominal gaji juga tergantung jabatan yang dilamar.
Baca Juga:Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Dalam pengumuman tersebut Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, untuk jumlah formasi sudah sesuai usulan. Saat ini pun Pemkot Bontang juga sedang melaksanakan seleksinya.
Untuk diketahui, pendaftaran mulai dibuka pada Selasa (20/08/2024). Pendaftaran dilakukan secara terbuka sesuai dengan kualifikasi yang tertera.
"Pengumuman ini dibuka untuk umum. Semua formasi usulan dan rincian besaran gaji disesuaikan," dikutip dari pengumuman yang disadur KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (05/09/2024).
Sekedar informasi, tahapan seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemkot Bontang TA 2024 terdiri atas 3 alur dengan sistem gugur.
Pertama, seleksi Administrasi berlangsung pada 20 Agustus sampai 6 September. Kemudian pengumuman pada 14-17 September 2024.
Baca Juga:Beasiswa Bontang 2024: Nominal Naik, Kuota Seribu, Ada Syarat Baru
Kedua seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40% dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Berlangsung pada september hingga Januari 2025.
Untuk seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang.
Disesuaikan dengan kebutuhan Jabatan dan ketentuan peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB adalah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.