SuaraKaltim.id - Polisi mulai mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Neni Moerniaeni pada Kamis (05/09/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, langkah awal penyidik akan memanggil pelapor dan saksi.
Tujuannya untuk mengetahui duduk perkara masalah yang dilaporkan. Setelah itu dari keterangan yang diambik baru penyidik menentukan langkah selanjutnya.
"Kita hari ini ada jadwal pemanggilan pelapor dan saksi," ucap Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pasangan Basri-Chusnul Daftar di KPU Bontang: 'Independen' Menjadi Sorotan
Disinggung soal pemanggilan terlapor. Iptu Hari mengatakan belum, sampai ke tahap itu. Karena terlebih dahulu mendalami kronologi atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau terlapor belum. Nanti juga akan dipanggil. Kita akan tindaklanjuti semua apakah ada unsur pidana atau tidak," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, bakal calon Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melaporkan Udin Mulyono kepada polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Selasa (03/09/2024).
Neni didampingi suaminya Andi Sofyan Hasdam mendatangi Polres Bontang untuk mengadukan terlapor atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan mereka disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada pukul 14.20 Wita.
"Sebagai masyarakat biasa kami mau melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Ada video Udin Mulyono yang sedang ada agenda di RT 27 Kelurahan Loktuan dia menyebut nama kami. Kejadian itu hari Minggu (1/9/2024)," kata Sofyan Hasdam.
Baca Juga:Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!