SuaraKaltim.id - Masyarakat umum sudah resmi diperbolehkan untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Senin, 16 September 2024 kemarin.
Meski dibuka secara umum, tetapi masyarakat baru diperbolehkan mengunjungi dua tempat saja yakni Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bunga Nusantara.
Masyarakat yang ingin berkunjung dapat memesan tiket terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.
Masyarakat yang berkunjung pun dibatasi hanya 300 orang setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.
Baca Juga:Cara Daftar Kunjungan ke IKN, Terbatas Hanya 300 Orang Setiap Hari
Berikut tata tertib dan pedoman untuk berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang resmi diumumkan oleh Otorita IKN:
- Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
- Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen.
- Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya.
- Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan).
- Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.
- Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan.
- Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.
- Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN.
- Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi.
- Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan.
- Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan.
- Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN.
- Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung.
- Dilarang membawa minuman beralkohol.
- Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam.
- Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.
Kontributor : Maliana