Pemerintah Lirik UMKM Agar Investasi di IKN, Sudah Ada Peminat?

Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor20Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Denada S Putri
Senin, 23 September 2024 | 13:30 WIB
Pemerintah Lirik UMKM Agar Investasi di IKN, Sudah Ada Peminat?
Ilustrasi UMKM Kaltim. [Ist]

"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.

Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.

Lantas apa saja kriteria UMKM yang bisa berinvestasi di IKN dan apakah sudah ada peminat?

Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga:Simak Tata Tertib Berkunjung ke IKN, Dilarang Pakai Sendal hingga Merokok

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Mengenai peminat atau calon investor dari UMKM, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara.

Menurutnya, antusias dari pihak UMKM untuk berinvestasi cukup ramai. Oleh karena itu pihak OIKN akan memproses dengan cepat agar mereka bisa segera berinvestasi.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," tutur Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN.

Baca Juga:Cara Daftar Kunjungan ke IKN, Terbatas Hanya 300 Orang Setiap Hari

Di sisi lain, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini