Pemerintah Lirik UMKM Agar Investasi di IKN, Sudah Ada Peminat?

Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor20Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Denada S Putri
Senin, 23 September 2024 | 13:30 WIB
Pemerintah Lirik UMKM Agar Investasi di IKN, Sudah Ada Peminat?
Ilustrasi UMKM Kaltim. [Ist]

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Mengenai peminat atau calon investor dari UMKM, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara.

Menurutnya, antusias dari pihak UMKM untuk berinvestasi cukup ramai. Oleh karena itu pihak OIKN akan memproses dengan cepat agar mereka bisa segera berinvestasi.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," tutur Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN.

Baca Juga:Simak Tata Tertib Berkunjung ke IKN, Dilarang Pakai Sendal hingga Merokok

Di sisi lain, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar.

Kontributor : Maliana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini