Bawaslu Kaltim: Kampanye Harus Tertib, Pelanggaran Dilarang Keras

Penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye, baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, maupun partai politik, sangat dilarang.

Denada S Putri
Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB
Bawaslu Kaltim: Kampanye Harus Tertib, Pelanggaran Dilarang Keras
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. [kaltimtoday.co]

"Kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dilarang," tambahnya.

Semua larangan ini diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Hari berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi di Kaltim dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga:ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini