Patuhi Aturan! Bawaslu Samarinda Ingatkan Peserta Pilkada Soal Larangan Kampanye di Lokasi Tertentu

Abdul Muin menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.

Denada S Putri
Senin, 07 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Patuhi Aturan! Bawaslu Samarinda Ingatkan Peserta Pilkada Soal Larangan Kampanye di Lokasi Tertentu
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan tegas terkait larangan kampanye atau menempelkan bahan kampanye di titik-titik tertentu.

Seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan kawasan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata cara kampanye.

Lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat menempelkan bahan kampanye, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 64, adalah sebagai berikut:

  1. Tempat Ibadah – Tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, baik dalam bentuk acara maupun pemasangan alat peraga.
  2. Rumah Sakit dan Tempat Pelayanan Kesehatan – Kampanye dan pemasangan alat peraga dilarang di fasilitas kesehatan.
  3. Tempat Pendidikan – Termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi.
  4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah – Kampanye tidak diperbolehkan di fasilitas milik negara.
  5. Jalan Protokol dan Jalan Bebas Hambatan – Pemasangan alat peraga di jalan-jalan utama dan tol dilarang.
  6. Sarana dan Prasarana Publik – Meliputi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat secara luas.
  7. Taman dan Pepohonan – Tidak boleh ada alat peraga kampanye yang ditempel di taman umum atau pepohonan.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.

Baca Juga:Konsolidasi Team Muda, Isran Noor Diprediksi Unggul di Pilkada Kaltim

"Tempat ibadah dan sarana pemerintah dilarang keras digunakan untuk kegiatan politik praktis. Universitas boleh, tapi dengan syarat ada izin pengelola dan tanpa pemasangan atribut kampanye seperti umbul-umbul," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (07/10/2024).

Ia mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Samarinda belum menerima laporan pelanggaran selama masa kampanye. Namun, Abdul Muin memastikan pengawasan akan terus diperketat.

"Kami telah menurunkan personel untuk memantau setiap kegiatan kampanye. Jika ada pelanggaran, akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengingatkan larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti trotoar, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan.

"Alat peraga di tempat umum yang bisa diakses semua masyarakat boleh, tapi tempat seperti aula kantor pemerintahan jelas dilarang," tegasnya.

Baca Juga:Kecelakaan Fatal di Samarinda, Driver Ojol Meninggal Dunia Saat Antar Orderan

Bawaslu Kaltim, sebut dia, terus mengimbau para peserta Pilkada 2024 untuk menaati aturan demi menjaga ketertiban selama masa kampanye. Galeh juga menambahkan, pemberitahuan ke pihak kepolisian sebelum mengadakan kampanye sangat penting untuk menjaga ketertiban umum.

"Sebelum berkampanye juga harus melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, agar kondisi kampanya juga bisa tertib. Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada, agar menaati seluruh aturan yang ada," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini