Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional

Untuk diketahui, pada Agustus 2021 lalu, Hasanuddin Mas'ud bersama istrinya, telah dilaporkan Irma Suryani atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar.

Denada S Putri
Minggu, 17 November 2024 | 15:59 WIB
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga ditandatangani oleh Hasanuddin Mas'ud. [Istimewa]

Irma yang merasa dibohongi lalu melapor ke Polresta Samarinda bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. 

Kekinian, meski laporan sempat naik ke tahap penyidikan, kasus ini kemudian dihentikan dengan alasan yang tentu membuat Irma dan kuasa hukumnya tidak puas.

"Kami hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan bahwa kasus cek kosong ini bukan tindak pidana. Namun, alasan detail penghentian penyidikan tidak disampaikan," ungkap Jumintar.

Ia juga mempertanyakan hasil cek laboratorium terkait tanda tangan dalam cek kosong yang sampai sekarang belum mereka terima. Ia menduga, kejanggalan ini mungkin terkait dengan status Hasanuddin Mas'ud yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Baca Juga:Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih

Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Ferry Putra Samudra menjelaskan, dengan laporan Polisi. LP/ B /303/VIII/2021 pada tanggal 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tepatnya pada 31 Agustus 2021 silam, setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

"Dari hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksut pada pasal 378 KUHP. Sehingga, perkara di hentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SPPP / 229.B/XII/2021 pada tanggal 10 Desember 2021," jelasnya.

Ia turut menjelaskan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Samarinda dikarenakan unsur pidana yang dipersangkakan tidak terpenuhi.

“Untuk cek asli akan tetapi speciment tanda tangan di dalam cek tidak sesuai (non identik) di mana hal ini di buktikan dengan pemeriksaan lab,” tuturnya.

Baca Juga:Dinasti Politik di Kaltim Berpotensi Rusak Demokrasi, Masyarakat Diminta Waspada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini