Anwar juga menyarankan pemerintah untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian masalah ini. Jika mediasi gagal, ia menekankan pentingnya tindakan hukum melalui dinas terkait.
"Mediasi adalah langkah awal. Jika tidak berhasil, maka HKI harus dilaporkan secara resmi ke dinas terkait," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan merek lokal, terutama bagi UMKM yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga kekayaan intelektual mereka.
Baca Juga:Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut