Masyarakat mempercayai hasil dari ritual Dolop sebagai hasil final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ritual Dolop ini dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025 di Sungai Tulin, Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara.
Hasilnya, sang suami yakni Roy muncul ke permukaan lebih dahulu dibandingkan ayah korban sehingga mengindikasikan ia bersalah atas kematian istrinya.
Selanjutnya, Roy diwajibkan menjalani sanksi adat yang telah disepakati bersama antara pihak keluarga korban dan pelaku.
Baca Juga:Karena Judi Online, Suami Dibakar Istri di Kukar
Kontributor : Maliana
- 1
- 2