Para pengecer kini bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina dengan memenuhi syarat seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dengan demikian, diharapkan distribusi dan harga lebih bisa dikontrol, serta masyarakat lebih mudah mendapatkan gas sesuai peruntukannya," ujar Edi.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, tersedia LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg sebagai alternatif.
Baca Juga:Urus SIM di Balikpapan? Pastikan BPJS Kesehatan Anda Aktif!