Urus SIM di Balikpapan? Pastikan BPJS Kesehatan Anda Aktif!

Pemohon yang menghadapi kendala seperti tunggakan iuran diwajibkan menyelesaikan administrasi di kantor BPJS terlebih dahulu.

Denada S Putri
Senin, 20 Januari 2025 | 19:00 WIB
Urus SIM di Balikpapan? Pastikan BPJS Kesehatan Anda Aktif!
Ilustrasi SIM dan BPJS. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sejak Desember 2024, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Balikpapan mewajibkan pemohon untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini berlaku untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Ropiyani, Senin (20/01/2025).

"Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak Desember. Pemohon harus memastikan status BPJS mereka aktif dan tidak ada tunggakan," ujarnya, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.

Pemohon yang menghadapi kendala seperti tunggakan iuran diwajibkan menyelesaikan administrasi di kantor BPJS terlebih dahulu. Surat keterangan dari BPJS akan menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan.

Baca Juga:Tanpa SIM, Pelajar di Samarinda Tidak Boleh Naik Motor ke Sekolah

Menurut Ropiyani, langkah ini bertujuan untuk memastikan semua warga terlindungi oleh jaminan kesehatan, khususnya dalam konteks kecelakaan lalu lintas.

"Kepesertaan BPJS sangat membantu korban kecelakaan lalu lintas tunggal, seperti hilang kendali, yang tidak tercover oleh Jasa Raharja," jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme ini melibatkan sinergi antara kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS. Polisi akan menerbitkan surat keterangan kecelakaan untuk membantu korban mendapatkan klaim dari kedua lembaga tersebut.

Penerapan kebijakan ini telah melalui tahap uji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM. Ropiyani menegaskan bahwa aturan baru ini berlaku untuk semua pemohon.

Baca Juga:Inflasi di Balikpapan dan PPU Terkendali, Tapi Tetap Dipantau

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar di BPJS, kami mendorong untuk segera mendaftarkan diri, baik melalui aplikasi daring maupun langsung ke petugas BPJS," imbaunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini