Tanpa SIM, Pelajar di Samarinda Tidak Boleh Naik Motor ke Sekolah

Pemkot menginstruksikan kepada sekolah-sekolah dalam wilayah Samarinda pada tingkat SLTP dan SLTA sederajat untuk melarang pelajarnya mengendarai kendaraan bermotor roda 2.

Denada S Putri
Minggu, 12 Januari 2025 | 17:00 WIB
Tanpa SIM, Pelajar di Samarinda Tidak Boleh Naik Motor ke Sekolah
Ilustrasi pelajar naik motor. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan larangan pelajar SMP-SMA membawa kendaraan bermotor ke sekolah, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu dibeberkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu pada Sabtu (11/01/2025).

Edaran tersebut, katanya, mengacu pada surat Nomor 500.11.1/ 021/100.05 perihal larangan penggunaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) bagi pelajar. Dalam isi surat tersebut, Pemkot berencana untuk menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bagi anak usia sekolah menuju generasi emas tahun 2045. 

Sesuai dengan dengan Undang-Undang LLAJ, Nomor 22/2009 pasal 81 ayat (2) huruf a, belum genap berusia 17 tahun dan diduga belum memiliki surat izin mengemudi golongan C untuk mengemudikan kendaraan roda 2 (dua).

"Di Samarinda banyak kecelakaan di usia-usia produktif. Gambarannya anak-anak sekolah yang naik sepeda motor masuk ke usia produktif. Larangan ini khusus untuk pelajar yang belum memiliki SIM," ucapnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (12/01/2025).

Baca Juga:Oleng, Pedagang Es Cendol Masuk Parit Bersama Gerobaknya di Jalan Tengkawang Samarinda, Netizen Iba

Dalam hal ini, Pemkot menginstruksikan kepada sekolah-sekolah dalam wilayah Samarinda pada tingkat SLTP dan SLTA sederajat untuk melarang pelajarnya mengendarai kendaraan bermotor roda 2 ke sekolah, serta tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar di lingkungan sekolah.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. [kaltimtoday.co]
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. [kaltimtoday.co]

"Nanti Disdikbud menyurati seluruh sekolah, untuk membuat larangannya. Secepatnya akan berlaku," tegasnya.

Terkait nantinya ada pelajar yang melanggar aturan tersebut, ada sanksi khusus kepada para pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah, khususnya yang belum memiliki SIM.

"Soal sanksinya nanti kita kerja sama dengan pihak sekolah. Yang terpenting aturan ini berjalan dulu," tutur Manalu.

Baca Juga:MBG Samarinda Dimulai 13 Januari, 6.000 Siswa Jadi Sasaran Awal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini