Ramadan Tiba, Pemkot Bontang Wajibkan THM Tutup Hingga H+7 Lebaran

Penutupan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub atau bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya.

Denada S Putri
Minggu, 23 Februari 2025 | 18:30 WIB
Ramadan Tiba, Pemkot Bontang Wajibkan THM Tutup Hingga H+7 Lebaran
Ilustrasi THM tutup. [Ist]

SuaraKaltim.id - Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menerbitkan aturan tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam atau THM.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 yang diteken oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Di dalam edaran ini  mewajibkan seluruh THM tutup mulai Sabtu, (22/02/2025) hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penutupan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub atau bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya. 

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menuturkan, SE bakal disebarluaskan bagi para pelaku usaha. Bahkan, penyebaran aturan akan dilakukan secara masif di setiap pintu THM yang beroperasi di Bontang.

Baca Juga:Belanja Pegawai Hampir 30 Persen APBD, Pemkot Bontang Tak Bisa Angkat Semua Honorer

Tak hanya itu, personel juga dikerahkan pada bulan ramadan tahun ini dengan patroli rutin.

“Mulai hari ini kami sudah menyebarkan aturan larangan THM,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (23/02/2025).

Ia menjelaskan, SE tersebut juga mengatur jam operasional usaha lain, seperti rumah bola sodok (Billiard), Warung Internet (Warnet), game online, dan playStation.

Adapun jam operasional yang diperbolehkan, mulai dari pukul 10.00 Wita - 22.00 Wita.

"Kami imbau bagi usaha kuliner untuk tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadan. Dan pengelola diwajibkan memasang tirai penutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.

Baca Juga:Bulog Samarinda Pastikan Stok Beras Aman untuk Ramadhan dan Program MBG

Ia mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Bontang dapat berlangsung dengan tenang dan nyaman,” terangnya.

Penerapan Kebijakan oleh THM

Sementara itu, Supervisor Happy Puppy Bontang Syamsuri mengatakan, kebijakan yang diterbitkan itu telah diterapkan oleh manajemen. Yakni, hiburan karaoke keluarga mulai tutup sementara, pada Sabtu (22/2) esok.

Namun, Happy Puppy Bontang akan dibuka kembali untuk masyarakat umum pada Sabtu (8/3) atau H+7 setelah perayaan Idul Fitri.

"Kebijakan ini kami ambil untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah dibulan suci Ramadan. Dan sesuai SE yang diterbitkan oleh Pemkot Bontang," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini