SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tak mampu untuk mengangkat seluruh pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasannya, karena ketentuan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari postur APBD.
Di dalam beranda facebook @BKPSDM Kota Bontang, disampaikan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk pengangkatan usulan tambahan PPPK senilai Rp156 miliar ke Pemerintah Pusat, namun diprioritaskan untuk PPPK Paruh Waktu lebih dulu.
"Sehingga harus dilakukan penyesuaian terhadap jumlah usulan formasi PPPK yang diajukan ke Pemerintah Pusat. Sekurangnya kami memproyeksi kebutuhan penambahan belanja pegawai sebesar 156 Milyar setahun untuk mengakomodir pengangkatan PPPK lanjutan, baik dari hasil seleksi periode 1 maupun periode 2 yang belum lulus (yang sementara nanti akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu terlebih dahulu)," tulis di laman BKPSDM, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (09/02/2025).
Untuk informasi, jumlah honorer Bontang berdasarkan data klikkaltim tahun 2024 sebanyak 2.201 orang. Dengan asumsi setiap pegawai PPPK menerima Rp 8 juta sebulan, maka Pemkot Bontang harus menyediakan anggaran sebesar Rp 184 miliar lebih setiap tahunnya.
Baca Juga:Kuota Haji Bontang 2025 Berkurang Jadi 142 Orang, Daftar Tunggu Mencapai 42 Tahun
Di tahun anggaran 2025 ini, porsi belanja pegawai di APBD Bontang sebesar Rp 800 miliar atau hampir 30 persen dari APBD. Apabila tambahan PPPK diakomodir di tahun anggaran ini, total belanja pegawai menjadi Rp 984 miliar atau setara 33 persen dari APBD.
Jaringan media ini juga berupaya mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto terkait hal ini, sayangnya pesan dan telpon tak direspon.