SuaraKaltim.id - Kelompok Kerja (Pokja) 30 mendesak Pemprov untuk membuka draft Peraturan Gubernur (Pergub) Gratispol sebelum disahkan.
Mereka menilai, kebijakan pendidikan gratis ini harus transparan agar publik bisa turut serta mengawal implementasinya. Mulai dari perencanaan hingga implementasinya.
Apalagi alokasi anggaran yang bakal digelontorkan untuk program pendidikan Rudy Mas'ud-Seno Aji itu tak main-main. Tahap pertama, tahun ini, nilanya mencapai Rp 750 miliar.
Koordinator FH Pokja 30, Buyung Marajo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.
Baca Juga:Janji Gratispol Dipertanyakan, Akun Warga Kaltim Sempat Diblokir Pemprov: Cerminan Antikritik?
Menurut Buyung, jika Pergub Gratispol tidak dibuka ke publik sejak awal, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyimpangan dan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.
“Ini program untuk masyarakat, maka publik harus tahu isinya sebelum disahkan. Kalau tidak transparan, bagaimana publik bisa mengawasi jalannya kebijakan ini?” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/03/2025).
Saat ini, draft Pergub Gratispol sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berada di bawah kewenangan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
Namun, pihak biro hukum belum bersedia membagikan draft tersebut sebelum proses finalisasi selesai.
“Maaf, belum bisa disebarluaskan karena belum final. Jadi, tunggu sampai Pergub ditandatangani semuanya,” kata Puji Astuti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Kaltim.
Baca Juga:Demi Perluas Ekosistem Digital, BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya
Menyikapi hal tersebut, Buyung menekankan bahwa kebijakan yang menyangkut hak masyarakat luas seharusnya dibuka sejak awal, bukan hanya ketika sudah disahkan.