Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, sang ibu masih menjalani pemulihan akibat luka yang dideritanya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dalam keluarga agar konflik kecil tidak berujung pada tindakan kekerasan.
Profil Kapolsek Palaran, AKP Iswanto
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025
AKP Iswanto, saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palaran di bawah naungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim.
Beliau menggantikan Kompol Zarma Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Palaran dan kini menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Samarinda sejak serah terima jabatan pada 22 Januari 2025.
Dalam menjalankan tugasnya, AKP Iswanto aktif dalam berbagai kegiatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Palaran.
Pada 30 Januari 2025, beliau menyalurkan bantuan berupa paket sembako di dapur umum yang terletak di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, guna memenuhi kebutuhan pangan bagi korban banjir.
Bantuan tersebut diterima langsung oleh Lurah Bukuan, Bapak Dadang.
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025
Selain itu, pada 8 Maret 2025, di bawah kepemimpinannya, Polsek Palaran menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah hukumnya.