"Yang tahu status tanah itu, kan, pemerintah. Rakyat tidak tahu statusnya ini apa. Pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami atas nama Komisi I meminta pemerintah turun," tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, informasi terkait perubahan status lahan dari KBK ke KBNK diterima kala berdiskusi dengan Asisten 1 Pemkab PPU.
Hanya saja, masyarakat pernah pakai surat pinjam pakai dengan perusahaan. Ketidakjelasan inilah yang perlu diselesaikan.
Untuk mengawal persoalan ini, Ishak bilang pihaknya berencana menjadwalkan rapat bersama pihak terkait. Dia pun menegaskan publik mengawal Komisi I dan memastikan pihaknya berdiri bersama masyarakat.
Baca Juga:Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!
"Kawal kami Komisi i akan terus bersama masyarakat. Negara, kan, memang harus hadir di tengah-tengah rakyat dan melindungi rakyatnya," tandasnya.