- PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
- Tidak seperti PNS, PPPK tidak mendapatkan hak pensiun tetapi tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang setara dengan PNS sesuai jabatan dan masa kerja.
- Masa kerja PPPK bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebijakan pemerintah.
APBD Rp 21 Triliun, Kaltim Siap Tuntaskan Rekrutmen CASN 2025
Saat ini, tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam proses penetapan NIP.
Denada S Putri
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:37 WIB

BERITA TERKAIT
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
22 Maret 2025 | 11:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dugaan Permainan? Sidang Warga Telemow Tetap Digelar Meski Beredar Isu Penundaan
24 Maret 2025 | 21:30 WIB WIBTerkini