Kasus Penahanan Warga Telemow, Bupati PPU Enggan Berkomentar Banyak

Politikus NasDem ini mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, ada ratusan Surat Hak Milik (SHM) di lahan eks HGB PT ITCHI KU yang diterbitkan untuk masyarakat.

Denada S Putri
Senin, 24 Maret 2025 | 20:12 WIB
Kasus Penahanan Warga Telemow, Bupati PPU Enggan Berkomentar Banyak
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. [kaltimtoday.co]

Menurutnya, pemerintah mesti tegas menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.

Ishak Rahman menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Ishak, tanah yang bersengketa itu sudah dilakukan pelepasan atau perubahan status dari lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

"Makanya pemerintah harus turun, hadir di tengah-tengah rakyat. Apalagi sudah ada empat orang ditahan. Pemerintah turun, lindungi rakyat."

Baca Juga:PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi

"Yang tahu status tanah itu, kan, pemerintah. Rakyat tidak tahu statusnya ini apa. Pemerintah jangan tutup mata, jangan apatis dengan rakyatnya. Kami atas nama Komisi I meminta pemerintah turun," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini