Selain itu, jalan tol ini telah dilengkapi berbagai rambu lalu lintas, termasuk larangan berhenti dan batas kecepatan maksimal.
"Ambang batas kecepatan hanya 60 kilometer per jam karena masih ada kegiatan konstruksi," jelas Hendro.
Tol ini tidak akan dibuka selama 24 jam, melainkan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan, karena belum adanya lampu penerangan jalan umum.
Baca Juga:Thailand Lirik Kota Nusantara, Siap Tanam Modal di Ibu Kota Baru Indonesia?
Sistem satu arah akan diterapkan selama 14 hari, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Pada 24-31 Maret 2025, jalan tol hanya dibuka untuk arah Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara pada 1-7 April 2025, jalur dibuka untuk arah sebaliknya," lanjut Hendro.
Fungsionalisasi sementara Jalan Tol Kota Nusantara bertujuan untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik dari Kaltim, khususnya dari Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara serta Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, jalan tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I, seperti mobil sedan, jeep, hingga mini bus.
BBPJN Kaltim memperkirakan jumlah kendaraan yang melintasi jalan tol ini selama periode mudik dan balik Lebaran akan mencapai sekitar 4.000 unit.
Baca Juga:Peringatan BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Arus Mudik di Kaltim
"Apabila melihat dari lalu lintas harian rata-rata (LHR), tol ini bisa dilalui 4.000 kendaraan selama mudik dan balik Lebaran," tutur Hendro.