“Antara penyerobotan lahan dan penggelapan itu dijadikan satu. Relevan dari Hongkong. Enggak mungkin itu relevan. Malah menyesatkan karena beda antara penyerobotan lahan dan penggelapan. Itu sudah beda sekali. Terus bagaimana bisa dijadikan satu kronologisnya? Kok aneh,” ujarnya.
Fathul juga mengkritisi sikap JPU yang menganggap terdakwa sudah memahami dakwaan yang dibacakan secara cepat dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, terdakwa sebenarnya tidak memahami isi dakwaan karena ada tekanan psikologis akibat relasi kuasa di ruang sidang.
“Karena ada relasi kuasa yang timpang di dalam persidangan. Orang itu takut. Kalau dia bilang jelas, enggak mungkin dia menyerahkan ke penasihat hukum,” katanya lagi.
Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
Ia berharap majelis hakim dalam perkara ini bisa tetap independen dan tidak terpengaruh faktor eksternal, termasuk kedatangan Hashim Djojohadikusumo ke PPU pada 9 April 2025 lalu, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi hakim.
“Jangan cuma karena Hashim adiknya Prabowo, terus hakim tidak jadi independen. Jadi ingat-ingat saja quotes-nya JPU tadi ketika tanggapan yang begitu istimewa. Jangan cuma sekadar quotes, tetapi diterapkan. Jangan manis saja di persidangan tetapi kelakuan buruk,” tegas Fathul.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 21 April 2025 mendatang dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah perkara ini akan diteruskan ke pokok perkara atau berhenti sampai di sini.