Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu.

Denada S Putri
Senin, 14 April 2025 | 21:34 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
Suasana sidang perkara pengancaman dan penyerobotan tanah di Desa Telemow berlangsung di ruang sidang utama PN PPU. [kaltimtoday.co]

“Ini kan penahanannya tahanan hakim, kewenangannya hakim. Kalau misalnya hakim nanti mengeluarkan penetapan, ternyata ditangguhkan, ya kita tangguhkan. Sekarang kita tinggal menjalankan penetapan hakim dan putusan hakim,” katanya.

Eko juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri PPU menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan terpengaruh tekanan atau intervensi pihak luar.

Menurutnya, jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada hubungannya dengan yang lain-lain. Kita pure di situ saja. Enggak akan terpengaruh dengan yang lain-lain,” ucap Eko lagi.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

“Yang penting kita bekerja sesuai koridor dan sesuai aturan, dan alat buktinya ada. Itupun kalaupun hakim tidak mempertimbangkan, itu kan masalahnya beda lagi.”

PH Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Komprehensif

Di sisi lain, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang juga menjadi PH menilai tanggapan jaksa dalam sidang tersebut sangat tidak komprehensif dan tidak menyentuh substansi eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan bahwa tanggapan JPU hanya bersifat parsial dan tidak mengandung argumentasi logis.

“Pada intinya mereka menolak semuanya, eksepsi dari PH, dengan beralasan tidak berdasar hukum. Tetapi sebenarnya, kalau menurut catatan kami tadi, itu yang disampaikan JPU itu tidak secara komprehensif menggambarkan tanggapan atas keseluruhan,” ujar Fathul.

Ia juga menilai ada ketidakjelasan dalam dakwaan JPU yang menggabungkan dua tindak pidana yang berbeda, yaitu penggelapan dan penyerobotan lahan, dalam satu kronologi peristiwa.

Baca Juga:Misteri Penyerobotan 3,2 Hektare Lahan KHDTK Unmul Dibongkar Bertahap

Hal ini, menurut Fathul, merupakan tindakan yang sangat keliru dan menyesatkan secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini