Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu.

Denada S Putri
Senin, 14 April 2025 | 21:34 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
Suasana sidang perkara pengancaman dan penyerobotan tanah di Desa Telemow berlangsung di ruang sidang utama PN PPU. [kaltimtoday.co]

Menurutnya, terdakwa menyatakan telah memahami isi dakwaan, namun penasihat hukumnya justru menyatakan sebaliknya.

“Malah justru ada kontradiktif nih, terdakwa dengan PH-nya. Terdakwanya mengerti, kok PH-nya enggak mengerti,” katanya.

Jaksa juga menjelaskan lebih jauh pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan perkara penyerobotan lahan.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP dengan dakwaan alternatif. Eko menyebutkan unsur-unsur pasal secara detail dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

“Pasal yang didakwakan Pasal 372 dan Pasal 385 ke-1 KUHP. Unsurnya sih, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain,” ucap Eko.

Sementara untuk perkara pengancaman, pasal yang didakwakan adalah Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko memastikan, dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan pasal mana yang paling sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.

“Kami pun pada saat membuktikannya nanti harus pilih salah satu mana yang kami buktikan yang memang benar-benar sesuai dengan alat buktinya. Nanti yang paling tepat, yang mana,” katanya lagi.

Tentang status penahanan para terdakwa, Eko menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:Misteri Penyerobotan 3,2 Hektare Lahan KHDTK Unmul Dibongkar Bertahap

Pihak kejaksaan hanya akan melaksanakan penetapan yang dikeluarkan hakim terkait penahanan atau penangguhan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini