Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu.

Denada S Putri
Senin, 14 April 2025 | 21:34 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
Suasana sidang perkara pengancaman dan penyerobotan tanah di Desa Telemow berlangsung di ruang sidang utama PN PPU. [kaltimtoday.co]

Sementara untuk perkara pengancaman, pasal yang didakwakan adalah Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko memastikan, dalam persidangan nanti pihaknya akan membuktikan pasal mana yang paling sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.

“Kami pun pada saat membuktikannya nanti harus pilih salah satu mana yang kami buktikan yang memang benar-benar sesuai dengan alat buktinya. Nanti yang paling tepat, yang mana,” katanya lagi.

Tentang status penahanan para terdakwa, Eko menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

Pihak kejaksaan hanya akan melaksanakan penetapan yang dikeluarkan hakim terkait penahanan atau penangguhan penahanan.

“Ini kan penahanannya tahanan hakim, kewenangannya hakim. Kalau misalnya hakim nanti mengeluarkan penetapan, ternyata ditangguhkan, ya kita tangguhkan. Sekarang kita tinggal menjalankan penetapan hakim dan putusan hakim,” katanya.

Eko juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri PPU menangani perkara ini secara profesional dan tidak akan terpengaruh tekanan atau intervensi pihak luar.

Menurutnya, jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada hubungannya dengan yang lain-lain. Kita pure di situ saja. Enggak akan terpengaruh dengan yang lain-lain,” ucap Eko lagi.

Baca Juga:Misteri Penyerobotan 3,2 Hektare Lahan KHDTK Unmul Dibongkar Bertahap

“Yang penting kita bekerja sesuai koridor dan sesuai aturan, dan alat buktinya ada. Itupun kalaupun hakim tidak mempertimbangkan, itu kan masalahnya beda lagi.”

PH Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Komprehensif

Di sisi lain, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang juga menjadi PH menilai tanggapan jaksa dalam sidang tersebut sangat tidak komprehensif dan tidak menyentuh substansi eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan bahwa tanggapan JPU hanya bersifat parsial dan tidak mengandung argumentasi logis.

“Pada intinya mereka menolak semuanya, eksepsi dari PH, dengan beralasan tidak berdasar hukum. Tetapi sebenarnya, kalau menurut catatan kami tadi, itu yang disampaikan JPU itu tidak secara komprehensif menggambarkan tanggapan atas keseluruhan,” ujar Fathul.

Ia juga menilai ada ketidakjelasan dalam dakwaan JPU yang menggabungkan dua tindak pidana yang berbeda, yaitu penggelapan dan penyerobotan lahan, dalam satu kronologi peristiwa.

Hal ini, menurut Fathul, merupakan tindakan yang sangat keliru dan menyesatkan secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini