Kasus Penyerobotan KHDTK Unmul Mandek, Gakkum Baru Kantongi Nama Saksi

Gakkum juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yakni TAA dan HBB, tempat RK dan AG bekerja.

Denada S Putri
Sabtu, 26 April 2025 | 16:14 WIB
Kasus Penyerobotan KHDTK Unmul Mandek, Gakkum Baru Kantongi Nama Saksi
Peta kawasan hutan pendidikan Unmul Area Kebun Raya Samarinda yang diambil menggunakan drone. [Foto Dok Fahutan Unmul]

Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan mulai menyelidiki kasus penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Setidaknya, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait aktivitas yang telah meratakan pohon–pohon di lahan pendidikan Unmul ini untuk kegiatan penambangan.

"Sudah ada pemeriksaan 2 orang dari pihak KSU. Ketua KSU sedang sakit, tapi nanti bisa kita periksa. 1 orang hadir yakni bagian Humas, KTT dan alat berat,” sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (14/04/2025).

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

Saat ini, David belum bisa merincikan terkait hal-hal pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung serta membutuhkan pendalaman.

"Ini masih tahap penyelidikan, kami akan dalami terus,” tukasnya.

Selain itu, Inspektur Tambang Kaltim juga melakukan pengawasan teknis terhadap tambang yang telah memiliki izin resmi atau legal.

Pihaknya juga menanggapi pertanyaan soal dugaan keterlibatan tambang berizin atau legal (KSU Putra Mahakam Mandiri) yang sebelumnya sempat mengajukan kerja sama ke pihak Unmul.

"Inspektur tambang mengawasi perusahaan yang berizin, khususnya di kawasan non hutan. Kami juga sudah laporkan ke pusat," ucap Inspektur Tambang Kaltim, Djulson.

Baca Juga:Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum

Untuk diketahui, ada sekitar 3,2 hektare lahan KHDTK yang dibuka oleh perusaan tambang di sana.

Hal ini menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan, serta menganggu wadah riset dan penelitian civitas akademika Universitas Mulawarman.

"Kami terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan Gakkum LHK, dalam pengungkapan kasus itu," sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini