Kasus Penyerobotan KHDTK Unmul Mandek, Gakkum Baru Kantongi Nama Saksi

Gakkum juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yakni TAA dan HBB, tempat RK dan AG bekerja.

Denada S Putri
Sabtu, 26 April 2025 | 16:14 WIB
Kasus Penyerobotan KHDTK Unmul Mandek, Gakkum Baru Kantongi Nama Saksi
Peta kawasan hutan pendidikan Unmul Area Kebun Raya Samarinda yang diambil menggunakan drone. [Foto Dok Fahutan Unmul]

Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan mulai menyelidiki kasus penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Setidaknya, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait aktivitas yang telah meratakan pohon–pohon di lahan pendidikan Unmul ini untuk kegiatan penambangan.

"Sudah ada pemeriksaan 2 orang dari pihak KSU. Ketua KSU sedang sakit, tapi nanti bisa kita periksa. 1 orang hadir yakni bagian Humas, KTT dan alat berat,” sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (14/04/2025).

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

Saat ini, David belum bisa merincikan terkait hal-hal pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung serta membutuhkan pendalaman.

"Ini masih tahap penyelidikan, kami akan dalami terus,” tukasnya.

Selain itu, Inspektur Tambang Kaltim juga melakukan pengawasan teknis terhadap tambang yang telah memiliki izin resmi atau legal.

Pihaknya juga menanggapi pertanyaan soal dugaan keterlibatan tambang berizin atau legal (KSU Putra Mahakam Mandiri) yang sebelumnya sempat mengajukan kerja sama ke pihak Unmul.

"Inspektur tambang mengawasi perusahaan yang berizin, khususnya di kawasan non hutan. Kami juga sudah laporkan ke pusat," ucap Inspektur Tambang Kaltim, Djulson.

Baca Juga:Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum

Untuk diketahui, ada sekitar 3,2 hektare lahan KHDTK yang dibuka oleh perusaan tambang di sana.

Hal ini menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan, serta menganggu wadah riset dan penelitian civitas akademika Universitas Mulawarman.

"Kami terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan Gakkum LHK, dalam pengungkapan kasus itu," sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini