Kasus Penyerobotan KHDTK Unmul Mandek, Gakkum Baru Kantongi Nama Saksi

Gakkum juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yakni TAA dan HBB, tempat RK dan AG bekerja.

Denada S Putri
Sabtu, 26 April 2025 | 16:14 WIB
Kasus Penyerobotan KHDTK Unmul Mandek, Gakkum Baru Kantongi Nama Saksi
Peta kawasan hutan pendidikan Unmul Area Kebun Raya Samarinda yang diambil menggunakan drone. [Foto Dok Fahutan Unmul]

SuaraKaltim.id - Penanganan kasus penyerobotan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) masih berjalan di tempat.

Meski Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan telah mengantongi dua nama terduga pelaku lapangan, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua nama yang disebutkan berinisial RK dan AG, diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak sekitar 3,2 hektare kawasan hutan di area Diklat Fakultas Kehutanan Unmul. Peristiwa perusakan terjadi pada Sabtu, 5 April 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, David, Selasa (23/04/2025) lalu.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal

“Sudah kami telusuri identitas mereka. Kami minta agar kooperatif. Tapi sampai sekarang, statusnya masih saksi karena penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan,” ujar David, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/04/2025).

Gakkum juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, yakni TAA dan HBB, tempat RK dan AG bekerja.

Keduanya diduga beroperasi atas kerja sama dengan Koperasi Serba Usaha PMM. Namun, pemeriksaan terhadap perusahaan juga belum menghasilkan penetapan hukum.

“Ada dua perusahaan yang kami lacak. Mereka sedang dalam proses pemeriksaan,” imbuh David.

Kepala KHDTK Unmul, Rustam Fahmy, menilai lambatnya penanganan kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan negara terhadap kawasan akademik yang strategis.

Baca Juga:Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum

Ia menyebut sulitnya pembuktian karena alat berat tidak ditemukan di lokasi, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Ini sulit dibuktikan karena alat berat tidak tertangkap. Tapi kami ingin Gakkum memaksimalkan penyelidikan agar ada tersangka. Tanpa itu, tidak ada efek jera,” ujar Rustam.

Rustam juga menyoroti bahwa KHDTK akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia berharap kawasan hutan pendidikan seperti KHDTK bisa mendapat perlindungan yang lebih serius dan menyeluruh di masa mendatang.

"Kami ingin Gakkum bisa memaksimalkan penyeledikannya. Paling tidak bisa mendapatkan tersangka, serta ada efek jera dari kasus penyerobotan KHDTK ini," tuturnya.

3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang. [KlikKaltim.com]
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang. [KlikKaltim.com]

3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini