Permintaan ini muncul seiring pentingnya infrastruktur jalan sebagai akses utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa kewenangan untuk membangun atau melebarkan jalan provinsi tidak berada di tangan pemerintah kabupaten.
"Pelebaran jalan antardaerah bukan wewenang pemerintah kabupaten," ujar Mudyat, Kamis, 1 Mei 2025, seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa kondisi jalan penghubung antardaerah di wilayah PPU sudah tidak memadai untuk lalu lintas harian, terlebih dengan meningkatnya aktivitas kendaraan sebagai efek pembangunan IKN.
Baca Juga:Jalan Penghubung IKN: PPU Ajukan Perluasan Jalan Provinsi ke Kementerian PUPR
Sejumlah ruas disebut rawan kecelakaan akibat permukaan yang berlubang, bergelombang, dan sempit.
"Sebagian sisi badan jalan hanya cukup dilintasi satu kendaraan roda empat bermuatan besar saja," jelasnya.
Mengingat posisi strategis PPU sebagai pintu masuk ke kawasan IKN, pelebaran jalan dianggap sangat mendesak. Pemerintah kabupaten pun telah mengusulkan proyek tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami usulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk pelebaran jalan dari titik nol hingga Desa Rintik dan simpang Silkar hingga ke Sepaku,” ungkap Mudyat.
Ruas jalan yang dimaksud terbentang dari Kilometer Nol hingga Desa Rintik di Kecamatan Babulu, tepat di perbatasan antara Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser.
Baca Juga:Dukung Generasi Emas IKN, Sekolah Rakyat di PPU Segera Dibangun
Jalan ini juga menjadi jalur penting penghubung antarkabupaten dan provinsi.