"Target kita intinya supaya pemberdayaan perempuan ini bisa lebih masif lagi. Kita ingin kualitas perempuan dan laki-laki bisa setara," tuturnya.
Berikut daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang dilantik oleh Gubernur Kaltim diantaranya:
- Hj. Noryani Sorayalita, SE, MM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
- Sulekan, S.Sos M,Si Sekretaris Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Dwi Windarta Nugraha, S.STP – Kasubbag Umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Asfiandi Zulfiar, ST. MURP – Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Vincentius Samadi Ponco Putro, SSTP – Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fachmi Rozano, SE – Kabid Kualitas Hidup Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Aulia Rina Novita, SE, MM – Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Junainah, SE, M.SL – Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Syahrul Umar, SE, M.SL – Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Akhmad Marzuki, SP, M.Si – Kasubbag Umum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Rudiansyah, SE – Kasubbag Perencanaan Program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mengenal Struktur Birokrasi Pemprov Kaltim: Peran Strategis Pejabat Eselon II hingga IV
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Baca Juga:Diskominfo Kaltim: Wartawan Berperan Penting dalam Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, atau sering disebut dengan Eselon II, menduduki posisi strategis dalam struktur organisasi Pemprov Kaltim.
Mereka adalah para pemimpin yang bertanggung jawab atas unit organisasi setingkat dinas, badan, sekretariat daerah, inspektorat, atau staf ahli gubernur.
Peran dan Tanggung Jawab Utama:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional di bidang tugasnya sesuai dengan visi, misi, dan program gubernur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi yang dipimpinnya.
- Mengelola sumber daya (anggaran, pegawai, sarana, dan prasarana) secara efektif dan efisien.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja unit organisasi serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
- Membina dan mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur atau wakil gubernur terkait bidang tugasnya.
- Membangun kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun pusat, serta dengan pihak swasta dan masyarakat.
Singkatnya: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pemimpin tingkat tinggi yang menerjemahkan kebijakan strategis menjadi program dan kegiatan operasional, serta memastikan pelaksanaannya berjalan efektif untuk mencapai tujuan organisasi Pemprov Kaltim.
2. Pejabat Administrator
Baca Juga:Ketika Gubernur HARUM Menjadi Kurang Harum Gegara Celetukan di Senayan
Pejabat Administrator, atau sering disebut dengan Eselon III, memiliki peran penting dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit organisasi yang lebih kecil, seperti kepala bagian, kepala bidang, atau kepala kantor.