Karier dan Prestasi
Sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya energi dan mineral di provinsi tersebut.
Bambang Arwanto juga menunjukkan perhatian terhadap isu-isu terkait pertambangan ilegal dan pengelolaan lahan pasca tambang.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto juga memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan perempuan dan anak.
Baca Juga:Gubernur Rudy Ma'ud Bungkam Soal Muara Kate, LBH Samarinda Siapkan Gugatan
Saat bertugas di DP3A, beliau menginisiasi Mal Pelayanan Pelindungan Perempuan dan Anak.
Penunjukan Bambang Arwanto sebagai Pjs Bupati Kukar menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kepemimpinan dan kemampuan beliau dalam mengelola pemerintahan daerah.
Fokus Saat Ini
Dalam beberapa waktu terakhir, Bambang Arwanto aktif dalam berbagai kegiatan terkait ESDM di Kaltim, termasuk:
- Menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal, terutama di kawasan hutan lindung dan kawasan pendidikan seperti di Universitas Mulawarman.
- Mendukung pengelolaan lahan pasca tambang dan memberdayakan masyarakat di sekitar area pertambangan.
- Mencari solusi terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bermasalah di Kalimantan Timur.
- Memberikan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kota Bontang untuk merevisi RTRW demi melegalkan aktivitas galian C dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.
- Turut serta dalam peninjauan Proyek Strategis Nasional seperti pembangunan Bendungan Marangkayu.
- Mendorong sinergi antara perusahaan tambang melalui Forum PPM dan Forum CSR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memantau aktivitas penambangan galian C untuk mencegah praktik ilegal, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau.
Bambang Arwanto dikenal sebagai sosok yang responsif terhadap isu-isu terkini di sektor ESDM dan memiliki komitmen untuk menegakkan aturan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kaltim.
Baca Juga:Dorong Kesetaraan Gender, Pejabat Perempuan Isi Jabatan Strategis di Pemprov Kaltim
Pemprov Kaltim pun memperkuat langkah penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, terutama yang mengancam keselamatan warga dan merusak kawasan hutan lindung.
Sebagai contoh, sebelumnya KPHP Santan juga telah mengamankan kawasan di Desa Danau Redan, Kilometer 17 poros Bontang-Samarinda, yang diduga menjadi lokasi eksplorasi ilegal.
Dalam inspeksi tersebut, tidak ditemukan aktivitas tambang aktif, namun terlihat pembukaan lahan yang mengarah pada pembuatan akses jalan.
Pihak KPHP kemudian bertindak cepat dengan memasang papan larangan eksplorasi di lokasi yang masuk dalam wilayah hutan lindung.