Loading Cangkang Sawit Disetop, Sopir Wajib Bayar ke Pejabat Kampung?

Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak 2022, dan menjadi keluhan rutin para pengemudi yang merasa aktivitas kerja mereka terganggu.

Denada S Putri
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:41 WIB
Loading Cangkang Sawit Disetop, Sopir Wajib Bayar ke Pejabat Kampung?
Ilustrasi loading cangkang sawit. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di wilayah Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

Sejumlah sopir angkutan mengaku kerap tertahan berjam-jam saat hendak memuat cangkang sawit di pabrik mini milik PT Brau Agro Asia (BAA), karena harus menunggu pembayaran royalti ke oknum pejabat kampung.

Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak 2022, dan menjadi keluhan rutin para pengemudi yang merasa aktivitas kerja mereka terganggu.

Berdasarkan informasi di lapangan, pungli itu dikenakan kepada pihak pembeli sebelum diperbolehkan melakukan loading, meski semestinya sistem bagi hasil ditentukan langsung antara perusahaan dan pihak kampung.

Baca Juga:Tragedi di Desa Miau Baru: Pemilik Kebun Sawit Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di depan pintu masuk Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT BAA, Senin, 5 Mei 2025.

"Info dari security di-stop pemuatan cangkang sama orang kampung (Gunung Sari) karena infonya setiap loading cangkang wajib bayar uang royalti," ujar sopir tersebut dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 6 Mei 2025.

Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan truk dan kerugian waktu bagi para sopir yang seharusnya bisa melanjutkan aktivitas angkutan lainnya. Mereka menyebut, antrean dan penundaan terjadi hampir setiap hari.

"Kita hampir tiap hari loh begini pak, mau datang lebih awal kaya malam hari atau datang pagi sama saja pasti pemuatan kita terhambat, aktivitas bongkar muat kita jadi tidak maksimal, silahkan tanya sopir-sopir lain pasti tetap sama keluhan mereka," ungkap sopir lainnya.

"Selalunya kami semua masih antre di pabrik, belum diisikan (cangkang sawit) sebelum ada izin orang kampung kalau bisa lewat," tambah pengemudi lain yang ikut antre.

Baca Juga:Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Tembus Rp 3.251 per Kg pada Desember 2024

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan melalui Humas PT BAA, Yustinus, mengaku tidak mengetahui praktik tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini