Unmul Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan

Meski belum menyebutkan nama, ia menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.

Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 22:44 WIB
Unmul Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan
Kawasan hutan Unmul yang rusak akibat aktifitas dugaan tambang ilegal. [Presisi.co]

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) khususnya orang-orang yang mangkir dalam panggilan. Kemudian juga kita lakukan analisa forensik terhadap barang bukti yang digunakan untuk merusak lahan KHDTK Unmul," tegas Leonardo.

Dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam investigasi.

Dua nama kunci, yakni Riko Stefanus dan Angit, belum berhasil ditemukan. Selain itu, alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan juga masih dalam pencarian.

"Nomor HP saksi kunci ini sudah mati. Kita masih pendalaman dengan cyber, untuk menganalisis nomor yang dicari, itu terhubung kemana saja. Insyallah, doakan saja," kata Juda.

Baca Juga:Unmul Wisuda 1.534 Mahasiswa, Rektor Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Merata di Kaltim

Meskipun dihadapkan pada hambatan, aparat penegak hukum tetap optimistis untuk membongkar praktik perusakan kawasan hutan pendidikan ini.

"Soal penetapan tersangka, kami akan usahakan. Mohon doanya ya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini