SuaraKaltim.id - Program perbaikan gratis yang digulirkan Pertamina pasca keluhan motor berebet di Bontang ternyata belum menjangkau semua merek kendaraan.
Hanya kendaraan bermerk Honda dan Toyota yang dapat menikmati layanan bengkel resmi secara cuma-cuma dari dua rekanan, yakni Astra dan Auto 2000.
Aldi, warga Bontang yang mengalami kendala pada motornya pada Sabtu, 3 Mei 2025, menjadi salah satu pengguna yang merasa tak terlayani.
Ia mengaku motornya mengalami gangguan setelah mengisi BBM di salah satu SPBU di kota tersebut.
Baca Juga:Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
Kemudian ia membawa kendaraannya ke bengkel resmi Honda Astra di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api.
Namun, niatnya untuk memanfaatkan layanan gratis kandas.
"Tidak bisa dapat gratis. Motor saya Yamaha. Tapi di sana hanya untuk Honda," ucap Aldi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.
Tak punya pilihan lain, Aldi membawa motornya ke bengkel biasa.
Ia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menguras tangki BBM jenis Pertamax dan mengganti filter bahan bakar demi mengatasi gejala berebet yang dirasakannya.
Baca Juga:BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
"Jadi saya bayar sendiri," sambungnya.
Sementara itu, hingga artikel ini ditulis, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Timur (Kaltim) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Meski demikian, pihak perusahaan diketahui sudah menunjuk dua bengkel resmi: Astra Motor di Jalan Ahmad Yani untuk sepeda motor Honda, dan Auto 2000 di Jalan Brigjen Katamso untuk mobil Toyota.
Program ini sendiri telah berjalan sejak 17 April 2025, dengan pengaduan resmi mulai diterima sejak 20 April lalu.
Menurut Humas PT Pertamina Patra Niaga Mangun Eddie, pengendara yang merasa kendaraannya bermasalah setelah pengisian BBM bisa mendatangi SPBU tempat pengisian untuk mengisi formulir aduan.
"Jika ada kendaraan yang diduga bermasalah karena BBM, silakan ke SPBU tempat mengisi. Bisa mengisi form, kemudian akan diarahkan," ucap Mangun Eddie.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, namun menurut Mangun, perpanjangan bisa dilakukan jika terdapat lonjakan aduan atau permintaan lanjutan dari masyarakat.
Polemik BBM di Samarinda: Sidang Pertamina Tertunda, Konsumen Tak Mau Damai
Ketegangan antara konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan BBM bermasalah di Samarinda semakin mengemuka, namun proses hukum yang dinantikan harus kembali tertunda.
Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 7 Mei 2025 urung membahas pokok perkara karena pihak tergugat belum menunjuk perwakilan hukum.
Penundaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Ahmad Afifuddin Rozib.
“Sidang ditunda dulu, karena dari pihak pertamina dan patra niaga dan DPRD belum mempersiapkan kuasa hukumnya,” sebutnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.
Gugatan ini sendiri berawal dari laporan delapan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Karena hanya menangani perkara individual, BPSK akhirnya mengarahkan para korban untuk melanjutkan ke ranah peradilan.
Dyah Lestari, salah satu korban sekaligus penggugat, menuntut tanggung jawab Pertamina Patra Niaga atas BBM yang diduga menyebabkan gangguan mesin kendaraan secara massal di Samarinda.
Ia menegaskan pentingnya hak konsumen atas mutu bahan bakar.
“Kita sebagai konsumen layak mendapatkan BBM yang berkualitas. Kalau memang dikatakan ini bermasalah, dari dulu-dulu dong bermasalah, nyatanya kan baru-baru ini aja yang bermasalah,” ungkap Dyah.
Dalam gugatannya, Dyah mengajukan tiga tuntutan utama: ganti rugi atas kerusakan kendaraan, penarikan produk BBM yang dinilai cacat mutu, serta permintaan maaf terbuka dari Pertamina kepada publik.
Ahmad menambahkan bahwa agenda sidang dijadwalkan ulang pada 21 Mei 2025.
“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, maka kita akan terus menunggu nanti sidang selanjutnya ya. Dari penggugat sendiri untuk saat ini tidak ada kata damai,” tegasnya.
Sementara itu, Novanda dari Bagian Hukum PT Pertamina Patra Niaga Samarinda belum memberikan penjelasan substansial.
"Saya belum bisa berkomentar banyak, karena nanti di sidang lanjutan baru bisa kami bawa pihak yang bisa memberikan keterangan untuk hal itu," ujarnya singkat.
Penundaan ini menandakan masih jauhnya jalan menuju kejelasan dan keadilan bagi para konsumen yang merasa dirugikan.
Sidang lanjutan pun menjadi momen yang dinantikan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab produsen BBM dalam menjamin keamanan produk mereka.