Aturan yang sedang dirancang itu akan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016.
Selain itu, akan mengakomodasi perubahan atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 yang juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
"Raperda ini akan segera dikonsultasikan dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai bagian dari proses legislasi," tutur Andi Trasodiharto.
Investasi Pertanian Dibuka Lebar, PPU Incar Status Penyangga Pangan IKN
Baca Juga:Basuki: Fisik IKN Tetap Jalan, Kontrak Baru Diteken 21 Mei
Transformasi pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai diarahkan menuju sistem yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Langkah ini tak hanya bertujuan mendorong ketahanan pangan lokal, tapi juga bagian dari kontribusi terhadap swasembada pangan nasional.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menekankan pentingnya keterlibatan investor dalam proses transformasi ini.
Hal itu disampaikan Mudyat saat berada di PPU, Selasa, 13 Mei 2025.
“Libatkan investor untuk kembangkan pertanian sangat penting,” tegas Mudyat disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:IKN Butuh Ketahanan Pangan, Modernisasi Pertanian Digenjot di Penajam
Menurutnya, kehadiran mitra swasta bukan sekadar penunjang, melainkan kunci untuk mempercepat modernisasi sektor pertanian di PPU.