Salah satunya dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) guna memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, menyampaikan hal ini saat ditemui di Penajam pada Selasa, 13 Mei 2025.
"Kami akan tingkatkan pengawasan untuk tekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian," ujar Andi, dikutip dari ANTARA, Rabu, 14 Mei 2025.
Berdasarkan data Distan, alih fungsi lahan sawah di PPU cukup signifikan.
Baca Juga:Resmi! AuliaRendi Menang Pilkada Kukar, Tunggu Pelantikan dari Kemendagri
Setidaknya terdapat 310 hektare lahan di Kecamatan Penajam, 238 hektare di Kecamatan Waru, dan sekitar 400 hektare di Kecamatan Babulu yang telah berubah fungsi.
"Lahan pertanian tanaman pangan itu hilang, dialihfungsikan jadi perkebunan kelapa sawit," katanya.
Andi menambahkan, penyusunan raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, terlebih karena sebagian wilayah PPU kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menjelaskan, sebenarnya beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Babulu, sudah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan.
Di kawasan ini, petani dilarang mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit, tanaman karet, maupun permukiman.
Baca Juga:Bupati Terpilih Kukar Janji Profesionalkan Perusda, Bukan Lagi Alat Politik
Aturan yang sedang dirancang itu akan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016.
Selain itu, akan mengakomodasi perubahan atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 yang juga berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
"Raperda ini akan segera dikonsultasikan dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai bagian dari proses legislasi," tutur Andi Trasodiharto.