Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna

CV Arjuna diketahui sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.

Denada S Putri
Senin, 19 Mei 2025 | 17:42 WIB
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna
Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim), AMR, digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batubara, Senin (19/5/2025). [kaltimtoday.co]

DPRD juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan KHDTK merupakan kegiatan ilegal yang berimplikasi hukum.

Selain proses pidana, DPRD meminta agar Fakultas Kehutanan menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan perdata.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

Hingga kini, dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir dan memberi keterangan.

Baca Juga:DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar

“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Kami juga akan lakukan uji forensik serta penelusuran bukti fisik di lapangan,” ujar Leonardo.

Di sisi lain, akademisi turut menyoroti pentingnya melindungi kawasan riset seperti KHDTK Unmul yang selama ini menjadi laboratorium alam dan penyangga ekologis di Samarinda.

“Kita berharap penegakan hukum tegas untuk mencegah kasus serupa terulang di kawasan lain seperti Labanan, Bukit Soeharto, dan Sebulu,” kata Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini