7 Cara Hadapi Teror Debt Collector Galbay Pinjol Arogan dan Kasar, Nasabah Tak Boleh Takut!

Fenomena debt collector pinjaman online (pinjol) arogan dan kasar jadi sorotan publik.

Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 08:46 WIB
7 Cara Hadapi Teror Debt Collector Galbay Pinjol Arogan dan Kasar, Nasabah Tak Boleh Takut!
Ilustrasi debt collector tagih utang galbay pinjol. [Dok. Istimewa]

4. Acuhkan Ancaman Menyesatkan

Debt collector pinjol arogan kerap menggunakan cara-cara menakutkan seperti mengirim foto rumah, KTP, atau menyebut akan menyebarkan informasi pribadi Anda ke media sosial. Jangan langsung percaya dan jangan takut.

Jika berasal dari perusahaan yang legal dan terdaftar, mereka terikat regulasi yang tidak memperbolehkan metode penagihan seperti itu. Jadi, tetap waspada dan jangan mudah terpancing ketakutan.

5. Kenali dan Pahami Hak

Sebagai pengguna jasa keuangan, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satunya adalah hak atas privasi data pribadi.

Oleh karena itu, Anda berhak menolak segala bentuk intimidasi atau penagihan yang tidak manusiawi.

Dengan memahami cara lapor debt collector pinjol, Anda bisa bertindak sesuai hukum dan melindungi diri dari praktik ilegal.

6. Tetap Tenang

Fokuslah pada solusi jangka panjang. Anda bisa mulai dengan mencari penghasilan tambahan, menjual aset yang tidak terpakai, atau menyusun ulang prioritas pengeluaran.

“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa,” ujar Hendra.

7. Edukasi Diri dan Lingkungan Sekitar

Sosialisasikan informasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan cara menghadapi debt collector kasar kepada orang-orang terdekat. Semakin banyak yang tahu, semakin kecil kemungkinan masyarakat terjebak dalam situasi serupa.

Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi terus memperkuat regulasi dan edukasi publik untuk mencegah penyalahgunaan layanan fintech oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam konteks galbay pinjol, memahami prosedur penagihan yang sah dan mengetahui cara melindungi diri sangat penting.

Tidak semua penagih utang memiliki kewenangan hukum, apalagi jika bukan berasal dari perusahaan pinjol legal terdaftar OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini